Akan Ada 4 Orang Tersangka di Kasus Tolikara

Rabu, 22 Juli 2015 – 14:18 WIB
Ilustrasi. FOTO: twitter

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, kemungkinan ada empat orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di pembakaran musala di Tolikara, Papua. Namun, ia belum merinci identitas orang-orang tersebut.

"Mungkin bisa tiga atau empat orang. Empatlah, untuk yang pertama ini. Setelah periksa lima saksi ini akan ditetapkan tersangkanya, " ujar Badrodin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7).

BACA JUGA: Upaya Pembakaran Gereja Kandas karena Kesigapan Masyarakat

Ditanya soal surat edaran Gereja Injili di Indonesia (GIDI) yang provokatif, Badrodin mengaku, itu memang ditulis badan pekerja organisasi tersebut. Namun, kata dia, surat itu hanya ditandatangani anggota badan pekerja. 

Sementara, petinggi organisasi itu merasa tidak menandatangani surat tersebut. Surat itu juga sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat. 

BACA JUGA: Jadi Inspektur HUT Adhyaksa, Ini Pesan Jokowi

Kapolres, imbuh Badrodin langsung meminta Bupati Tolikara untuk izin salat id bagi umat muslim di wilayah itu. Setelah koordinasi, tegas Badrodin, seharusnya surat bermasalah itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. 

"Bupati saat itu mengatakan akan berkoordinasi dengan panitia di Tolikara dan minta supaya surat itu dicabut. Kemarin sudah kami koordinasikan bahwa menurut Pendeta Martin, surat itu sudah dicabut tapi sampai dengan pelaksanaannya Kapolres masih belum menerima surat itu," papar Badrodin.

BACA JUGA: Cegah Istri Muda Gatot, KPK Dituding Lakukan Pembunuhan Karakter

Badrodin mengaku, tidak ada yang tahu mengapa surat bermasalah itu tidak tersampaikan pada pihak kepolisian dan berujung membawa masalah saat Idul Fitri. Saat ini, kata dia, masih ditelusuri alur beredarnya surat provokatif tersebut.

"Kami juga enggak tahu gimana mekanisme panitia," tandas Badrodin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Gatot Dekat dengan OC Kaligis, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler