Akan Dibawa ke RSKO Jakarta, Virgoun Direhabilitasi Selama 3 Bulan

Selasa, 25 Juni 2024 – 13:42 WIB
Konferensi pers kasus narkoba Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37) akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan ketiganya direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Kondisi Virgoun Setelah Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan Begini

"Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta," kata Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa.

Syahduddi menjelaskan dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan

"Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kami amankan juga pendalaman yang kami lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba, red)," katanya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada Virgoun dan PA, polisi menyebutkan masih didalami dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor

Kemudian terkait adanya indikasi tersangka lain dalam kasus ini dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP tersebut masih didalami.

"Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini," katanya.

Penyidik sedang mendalami adanya kemungkinan keterlibatan orang lain yang sering berinteraksi atau berhubungan dengan VTP.

"Itu akan kami lakukan," katanya.

Ketiganya juga telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

"Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen rehabilitasi terhadap musisi Virgoun Tambunan Putra alias VTP yang terjerat kasus narkoba.

“Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/6). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler