Akbar : Pengambilan Keputusan Dewan Gubernur BI Kolektif

Kamis, 06 Desember 2012 – 13:29 WIB
JAKARTA -- Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, mengatakan bahwa pengambilan keputusan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia, terkait Bank Century  bersifat kolektif kolegial. Pengambilan keputusan itu di bawah naungan koordinasi Gubernur BI Boediono.

Dalam kaitan Bank Century, kata Akbar, ada empat hal yang perlu jadi perhatian. Pertama soal akuisisi atau merger bank-bank yang menjadi Bank Century, yakni Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko. Kedua terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Ketiga pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout, sedangkan yang terakhir adalah soal aliran dana.

"Dari empat peristiwa itu, kesimpulannya terjadi banyak pelanggaran. Baik proses merger, pemberian FPJP Rp600 miliar banyak penyimpangan. CAR 8 persen, padahal Bank Century 2,5 persen saat itu," jelasnya.

Dia menegaskan, PMS oleh Lembaga Penjamin Simpanan juga banyak pelanggaran. Kemudian aliran dana juga banyak bermasalah. "Kita semua tahu, banyak aliran dana mengalir ke orang yang tidak kita tahu. Istilah di Betawi juntrungnya tidak kita tahu. Tapi dapat dana dari Century," katanya.

Karenanya, lanjut Akbar, semuanya berkepentingan supaya kasus Century itu tuntas, sebab ini menyangkut uang rakyat. "Satu kesalahan dalam pengelolaan perbankan, dikaitkan kerugian perbankan dikonversi menjadi kerugian negara," imbuhnya.

Pada akhirnya, Akbar berharap semoga kasus Century semakin terungkap. "Orang yang bersalah harus memertanggungjawabkan tindakan mereka," pungkas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Pemaparan tersebut diungkapkan Akbar saat memberikan sambutan pada "Seminar Hasil Penelitian dan Peluncuran Buku Skandal Bank Century", oleh Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12).

"Dengan adanya peluncuran buku ini, tentu kita yakini bahwa penelitian yang dilakukan lembaga itu adalah sesuatu yang objektif, rasional dan akurasi bisa dipertanggungjawabkan. Buku menarik, amat penting untuk kita baca," kata Akbar.

Ia mengatakan, momentum penerbitan buku ini juga tepat, dan relevan. Terutama dikaitkan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan ada indikasi kuat tindak pidana korupsi Bank Century. Bahkan, KPK sudah menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Deputi BI, Budi Mulya, dan Siti Fajriah.

"Kedua orang ini berada di bawah Dewan Gubernur BI. Pengambilan keputusan dalam dewan gubernur itu merupakan kolektif di bawah naungan koordinasi Gubernur BI itu sendiri yang pada waktu itu tidak lain adalah pak Boediono," kata Akbar.

Karenanya, kata Akbar, masalah ini menarik untuk didiskusikan. Sebab, tidak hanya menyangkut masalah hukum, tapi juga politik. Karenanya, menarik bila dilihat dari berbagai perspektif, baik itu hukum, politik dan perbankan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fitri Karlina: Semoga tak Muncul Aceng Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler