AKBP Achiruddin Hasibuan Mendapat Sanksi Berat dari Irjen Panca

Rabu, 26 April 2023 – 15:07 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengambil langkah tegas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA: Sebegini Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anaknya Gayanya Mirip Mario Dandy

Achiruddin dicopot dari jabatannya setelah dia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA: Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kelakuannya Mirip Mario Dandy, Sontoloyo

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Semburan Api dan Ledakan Terjadi di Rest Area Km 86 Tol Cipali

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tahanan Kabur, Irjen Andi Rian Keluarkan Perintah kepada Anggotanya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler