AKBP Bambang Yugo Pamungkas Beri Peringatan, Semua Pedagang Wajib Mematuhi

Senin, 28 Maret 2022 – 05:52 WIB
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas melaksanakan sidak untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasaran, Minggu (27/3). Foto: Antara/HO

jpnn.com, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas memberi peringatan kepada semua pedagang agar tidak menjual minyak goreng curah melebihi harga eceran tinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Hal itu disampaikan AKBP Bambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pedagang di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Minggu (27/3).

BACA JUGA: Persiapan Ramadan, Mendag Sidak ke Pasar Senen, Hasilnya Mengejutkan

Dia menegaskan sidak dilakukan untuk mengecek ketersediaan minyak goreng dari distributor hingga sampai ke konsumen.

"Kami minta supaya tidak melebihi HET," tegas AKBP Bambang, Minggu.

BACA JUGA: Peringatan Keras dari Menteri Sofyan Djalil kepada Mafia Tanah, Jangan Disepelekan

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022, HET ditetapkan Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.

Kapolresta juga meminta seluruh masyarakat bersama-sama mengamankan distribusi minyak goreng curah dari hulu sampai hilir.

BACA JUGA: Malam-Malam Polisi Masuk Diskotek, Pengunjung Lagi Asyik Begituan, Ketahuan Deh

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan membeli minyak goreng atau panic buying.

"Mari jaga bersama agar tidak terjadi kepanikan," imbaunya.

AKBP Bambang memastikan sidak akan terus dilakukan oleh Satgas Pangan, untuk mengawasi pendistribusian minyak goreng curah dan memastikan telah sampai ke masyarakat.

Dia menambahkan pendistribusian minyak goreng di sejumlah usaha dagang di wilayah hukum Polresta Denpasar berjalan baik dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Polres Tabanan dan jajarannya melakukan pengawalan pendistribusian minyak goreng curah.

Kapolsek Tabanan Kompol I Made Pramasetia mengatakan harga minyak goreng curah yang didistribusikan ke masyarakat sebanyak 4,5 ton dengan harga 14.600 per kilogram.

"Maksimal pembelian yang diperbolehkan 30 kg per orang. Syukur tidak ada desakan, rebutan, karena sistem penjualan dengan menggunakan nomor antrean dan pengawasan yang ketat dari pihak kepolisian," ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh pihak menaati peraturan pemerintah untuk tidak menimbun minyak goreng, baik curah maupun kemasan. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler