jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan dilakukan pada akhir pekan ini.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan aturan ganjil genap tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor di jalur Puncak.
BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
"Kami (Pemkab Bogor dan polisi, red) sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati, Cibinong, Bogor, Senin
Dia memperkirakan ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.
BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Lapor Polisi, Meresahkan, Bahaya
"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot, dan pengangkut logistik," terangnya.
Harun menyebutkan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021, usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.
Sementara Bupati Ade Yasin di tempat yang sama menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.
"Kami uji coba dulu. Kami lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kami akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujarnya.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kami masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti