Akhir Pelarian Pemilik Investasi Bodong

Minggu, 01 November 2020 – 19:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - HA, pemilik investasi bodong dengan korban seribuan orang lebih dari sejumlah wilayah, keberadaannya telah terlacak.

Polres Cianjur langsung menjemput HA karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

BACA JUGA: Korban Investasi Bodong di Cianjur Wajib Baca Ini, Polisi Kebobolan?

"Kami sudah temukan keberadaan HA dan sekarang anggota sedang menjemputnya. Kami akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap HA yang dilaporkan seribuan orang korban yang merasa dirugikan atas perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Minggu.

Ia menambahkan, jika pelaku kembali melarikan diri, pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang sempat diketahui menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung.

BACA JUGA: PKL Berbuat Maksiat di Depan Masjid, Kedoknya Jualan Kopi, Keterlaluan

"Kami akan keluarkan surat DPO untuk mempersempit ruang geraknya. Namun saat ini anggota sudah disebar untuk memudahkan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur, menetapkan HA sebagai tersangka penipuan dengan modus investasi paket dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah dari seribuan anggota yang berasal dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Semoga Buruh Enggak Demo

Sehingga seribuan peserta investasi bodong yang diwaili ketua kelompok, akhirnya melaporkan HA pemilik investasi karena kembali ingkar janji untuk merealisasikan seluruh paket yang diikuti peserta.

Bahkan selama beberapa bulan terakhir, HA menghilang dan menjadi buronan Polres Cianjur.

Tersangka HA dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi dengan status sebagai terlapor, namun saat ini statusnya ditingkatkan setelah Polres Cianjur, mendapatkan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.

HA terancam pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, dan pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler