Akhirnya, Guru SMA/SMK Setuju Dialihkan

Kamis, 28 Juli 2016 – 23:02 WIB
Guru SMA. Foto: dok.Jawa Pos/JPG

jpnn.com - SURABAYA – Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Surabaya Sudarminto menyatakan, seluruh guru di Surabaya sudah terdata dalam pelimpahan SMA/SMK ke provinsi. Tidak ada guru yang menolak atau keberatan dilimpahkan.

''Karena guru-guru ini sudah sepaket dengan proses pelimpahan SMA/SMK,'' ujarnya.

BACA JUGA: Lihat, Ada yang Menangis saat Salaman dengan Anies

Saat ini proses alih kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi terus berjalan. Surat kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.71-1/99 mempertegas hal itu. Para PNS harus bersedia dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

Terkait surat edaran dari BKN, Sudarminto menuturkan belum mengetahui atau menerimanya. Dalam proses pelimpahan atau inventarisasi data personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D), tidak disebutkan opsi bahwa PNS bisa stay di kabupaten/kota atau tidak bersedia dilimpahkan.

''Kalau opsi boleh bertahan di kota atau tidak, itu saya belum dengar,'' tuturnya.

Meski begitu, terkait data kepegawaian yang bisa diblokir BKN jika proses pengalihan atau pelimpahannya ke provinsi tidak dilakukan, Sudarminto menilai bisa jadi tidak seekstrem itu. Sebab, bagaimana pun PNS merupakan abdi negara. Pasti ada opsi-opsi yang menyertai. Misalnya, jika ingin tetap di kabupaten/kota, bisa pindah jenjang dari guru SMA/SMK menjadi guru SMP.

BACA JUGA: Pengganti Anies: Urusan Guru Masalah Klasik

''Kami patuh pada undang-undang. Akan kami kaji dulu edarannya seperti apa,'' katanya.
 

Secara terpisah, Ketua Dewan Koordinator Honorer Indonesia (DKHI) Surabaya Eko Mardiono berharap gaji honorer di Surabaya yang sudah mencapai upah minimum kota (UMK) tidak berubah jika dikelola provinsi. Di Surabaya ada 700 honorer yang ditempatkan di SMA/SMK.

BACA JUGA: Sudah Perpisahan, Alih Status Guru SMA Batal

''Mudah-mudahan tidak berubah (tetap sesuai UMK),'' paparnya.

Sebagaimana diketahui, berdasar surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.71-1/99, PNS yang tidak mau dilimpahkan ke provinsi akan menerima konsekuensi.

 Hal itu dijelaskan pada poin 7f. Poin tersebut mempertajam bahwa PNS yang berdasar peraturan kepala BKN itu wajib dialihkan, tetapi tidak bersedia dialihkan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan. (puj/c15/end/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamusakti Tolak Rektor Baru, Menristek Digugat?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler