Akhirnya Honorer K2 Kabupaten Kuningan Terima SK PPPK, Kontraknya 5 Tahun

Jumat, 08 Januari 2021 – 14:00 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok,JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perlahan tetapi pasti honorer K2 yang lulus tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 mulai menerima NIP dan SK.

Setelah Kabupaten Bone dan Kota Luwu, giliran Kabupaten Kuningan yang menyerahkan SK PPPK.

BACA JUGA: Tenaga Teknis Honorer K2 Pesimistis Bakal Diangkat PPPK dan PNS

"Alhamdulillah, teman-teman di Kabupaten Kuningan hari ini sudah mendapatkan SK PPPK," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Jumat (8/1).

Yang makin membuat honorer K2 gembira, SK PPPK-nya terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021 Tidak Ganggu Penetapan NIP dan SK ASN Tahap Satu

Berbeda dengan Kabupaten Bone yang hanya setahun, 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.

"Ini yang masih menjadi masalah bagi teman-teman. Perbedaan masa kontrak antara satu daerah dengan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA: Curhatan Nita Thalia untuk Sang Putri

Sementara di Kabupaten Banjarnegara, wilayah di mana Titi mengabdi, proses penetapan NIP PPPK sudah berjalan 50 persen.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tinggal menunggu hasil verifikasi berkas yang sudah sejak bulan lalu di-entry. 

"Di tempat saya prosesnya sudah 50 persen. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terbit," ucapnya.

Sedangkan masa kontraknya selama lima tahun. 

"Daerah kami langsung lima tahun. Saya sih berharap teman-teman yang dikontrak setahun maupun lima tahun akan tetap diperpanjang masa kontraknya sampai pensiun," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus PPPK.

Sayangnya hingga pekan ini, entry data PPPK masih sangat sedikit.

Itu sebabnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta semua instansi daerah segera mengusulkan NIP PPPK.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler