Akhirnya... Jadwal Paripurna Istimewa Pilkada Sintang Diumumkan

Sabtu, 30 Januari 2016 – 05:16 WIB
Pasangan Jarot-Askiman/ dok Rakyat Kalbar

jpnn.com - SINTANG- DPRD Sintang akhirnya mengagendakan sidang paripurna istimewa pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih periode 2016-2021, Selasa (2/2) mendatang. 

Keputusan itu membuat rasa penasaran para pendukung paslon pemenang Pilkada Sintang 2015, Jarot Winarno-Askiman (JAS), bakal terobati. 

BACA JUGA: Sohib Unggul Sementara, Sang Calon Gubernur Instruksikan Kawal Rekapitulasi

“Senin direncanakan rapat badan musyawarah (Bamus). Selasanya, kita jadwalkan paripurna istimewa,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan), Abdul Sufriadi, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), Jumat (29/1).

Menurut dia, lambatnya proses penetapan tersebut karena ada proses yang harus dijalani. Kepastian paripurna istimewa ini didapat setelah pihaknya melakukan beberapa konsultasi, baik ke Pemerintah Provinsi Kalbar maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait syarat dalam edaran Mendagri yang harus melampirkan hasil paripurna DPRD.

BACA JUGA: Tak Perlu ke MKD, Anggota Dewan Pemalas Cukup Ditegor Fraksi

Kegelisahan pendukung pasangan JAS bisa dimaklumi, menyusul statement Mendagri Tjahjo Kumolo soal percepatan pelantikan pemenang Pilkada 2015 belum lama ini. Bagi daerah yang tidak terdapat sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan bakal dilaksanakan pada sekitar Februari 2016.

“Kita sangat menyayangkan rekan-rekan di DPRD Sintang yang hingga hari ini belum menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka mengumumkan hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2016-2021,” ujar anggota Tim Koalisi Pasangan Jarot –Askiman, Stephanus Ansai, Jumat (29/1).

BACA JUGA: KPK Cium Ada Signal Permainan Duit di Munaslub Golkar

Lanjut mantan anggota DPRD Sintang ini, rapat paripurna istimewa tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian kepala daerah, yang diatur dalam pasal 99 ayat 2, yang menyebutkan bahwa DPRD setempat mengusulkan pasangan calon bupati terpilih.

“Selambat-lambatnya tiga hari kepada Mendagri melalui gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU daerah setempat dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan agar bisa segera mendapatkan SK (surat keputusan) dan dilantik,” tuturnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syaifullah Sebut Banyak Kader PPP Happy dengan Konfliknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler