Akhirnya KPK Bisa Lanjutkan Garap Kasus Century

Rabu, 13 Januari 2016 – 20:41 WIB
Budi Mulya, satu-satunya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, didakwa dan divonis bersalah dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Salinan putusan kasasi terdakwa mantan petinggi Bank Indonesia, Budi Mulya, sudah diserahkan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salinan putusan itu juga sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Budi Mulya, dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. 

Juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, salinan putusan bernomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 telah diterima PN Jakpus, Rabu (23/12) lalu. Dia menjelaskan, isi putusan itu adalah saat di pengadilan negeri Budi Mulya divonis 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. 

BACA JUGA: Jaksa Agung Selama Ini Tidak Perform

Kemudian, pada tingkat banding naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. "Di kasasi naik lagi 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata Suhadi, Rabu (13/1) kepada wartawan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, saat ini putusan kasasi tersebut tengah dipelajari oleh KPK. "Sudah diterima, putusannya sedang dipelajari," ujar Yuyuk, Rabu (13/1). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Gafatar Memang Misterius, Nggak Percaya? Baca Ini

BACA JUGA: Untuk Urusan Ini, Jokowi Pilih Rekan Sesama Alumni

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Cuma 6 Tahun, Satu Hari Pun Dia Tak Rela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler