jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti membenarkan dirinya telah menerima sekitar Rp 508,8 juta dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Namun, Suyuti mengaku kaget, ternyata belakangan dia mengetahui uang itu hasil dugaan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kendal itu saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan sembako Bansos Covid-19 di Kemensos Tahun Anggaran 2020.
Dia menceritakan, awalnya uang itu diterima dari Tenaga Ahli Mensos Juliari, Kukuh Ariwibowo. Uang itu diterima Suyuti dalam bentuk dolar Singapura bernilai SGD 48 ribu.
"Ini, Mas (Suyuti), untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," kata Suyuti mengulangi tawaran Kukuh saat bersaksi untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6).
Suyuti menyampaikan, uang itu diterima di Grand Candi Hotel. Saat itu, Kemensos sedang melakukan kunjungan kerja menemui tenaga-tenaga Program Keluarga Harapan (PKH).
Disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Suyuti mengakui uang yang diterimanya itu untuk keperluan ke rekan-rekannya di DPC PDIP Kendal.
BACA JUGA: PAN Minta KPK dan Penegak Hukum Lainnya Usut Dugaan Korupsi Bansos Bernilai Rp 100 Triliun
Dia bermaksud menggunakan uang itu untuk pemenangan Pilkada 2019.
Saat bersaksi di hadapan majelis hakim, Suyuti menegaskan uang yang diterima tersebut telah dikembalikan ke KPK. Dia menyebut, uang itu baru diketahui berkaitan fee bansos setelah diperiksa KPK.
"Kami dipanggil, kami kaget juga. Saya enggak merasa bersalah saat itu, karena diterangkan ini uang ini (fee bansos)," tegas Suyuti.
Dalam persidangan ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap bernilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan sembako Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dianggap mengutip Rp 10 ribu per paket sembako bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke bernilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Mensos Risma Ajak Keluarga Penerima Bansos Manfaatkan SKA
BACA JUGA: Manfaat Minum Air Rebusan Serai dan Jahe Tiap Pagi, Luar Biasa
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga