JAKARTA -- Akil Mochtar akhirnya terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Akil terpilih melalui sistem voting, menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya telah selesai pada 1 April 2013.
Akil berhasil menyisihkan delapan kandidat hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Harjono.
Pemilihan berjalan cukup alot hingga masuk putaran ketiga, diputaran pertama Akil memperoleh empat suara, Arief Hidayat mendapatkan satu suara, sedangkan Harjono dan Hamdan mendapat perolehan dua suara.
Diputaran kedua, dilakukan pemilihan kembali antara Hayono dan Hamdan karena memperoleh hasil seri, yakni dua suara. Dalam putaran ini, Hayono unggul empat suara dibanding Hamdan yang hanya mendapat tiga suara, sementara satu suara tidak sah karena dua nama dilingkari dua-duanya dan satu suara abstain.
Diputaran ketiga, Akil dan Haryono kembali dipertemukan. Hasil terakhir, Akil akhirnya unggul dengan menggondol tujuh perolehan suara, sedangkan Hayono hanya mendapatkan dua suara.
"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Pimpinan sidang, Ahmad Sodiki sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan kali ini, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu diberlakukan sehubungan dengankemunculan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu.
Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. (chi/jpnn)
Akil berhasil menyisihkan delapan kandidat hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Hamdan Zoelva, Ahmad Sodiki, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Fadlil Sumadi, Anwar Usman dan Harjono.
Pemilihan berjalan cukup alot hingga masuk putaran ketiga, diputaran pertama Akil memperoleh empat suara, Arief Hidayat mendapatkan satu suara, sedangkan Harjono dan Hamdan mendapat perolehan dua suara.
Diputaran kedua, dilakukan pemilihan kembali antara Hayono dan Hamdan karena memperoleh hasil seri, yakni dua suara. Dalam putaran ini, Hayono unggul empat suara dibanding Hamdan yang hanya mendapat tiga suara, sementara satu suara tidak sah karena dua nama dilingkari dua-duanya dan satu suara abstain.
Diputaran ketiga, Akil dan Haryono kembali dipertemukan. Hasil terakhir, Akil akhirnya unggul dengan menggondol tujuh perolehan suara, sedangkan Hayono hanya mendapatkan dua suara.
"Hasil pemilihan Ketua MK jatuh pada Pak Akil Mochtar yang memperoleh tujuh suara, sedangkan Pak Haryono mendapat dua suara. Dengan ini sah bapak Akil sebagai ketua MK periode 2013-2015," ucap Pimpinan sidang, Ahmad Sodiki sembari mengetok palu tanda disahkannya pemilihan kali ini, di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (3/4).
Tidak seperti masa jabatan dua Ketua MK sebelumnya yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, masa jabatan Ketua MK yang baru akan menjabat selama dua tahun enam bulan. Hal itu diberlakukan sehubungan dengankemunculan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentanh Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada tahun 2011 lalu.
Berdasarkan UU MK sebelum revisi, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Ketentuan masa jabatan yang baru tertuang pada Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi :
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Mahkamah Konstitusi Tentukan
Redaktur : Tim Redaksi