jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan bahwa revisi atas Undang-Undang Antiterorisme tetap mengutamakan hak asasi manusia. Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme yang baru hanya demi efektivitas pemberantasan teroris di Indonesia.
"DPR mengakomodasi RUU Terorisme dalam rangka memberi ruang bagi penegak hukum untuk menghilangkan teroris dari Indonesia dengan tetap menjaga HAM secara baik," kata Ade di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut China Sengaja Ganggu Natuna
Ia menegaskan, jika UU Antoterorisme tidak direvisi maka kekhawatiran yang muncul justru semangat penegak hukum dalam memberantas teroris akan kendor. Akom -sapaan Ade- mengatakan, sebagian masyarakat belum sadar diri bahwa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam memberantas teroris justru untuk memberikan keamanan dan perlindungan.
"Praktik yang sering terjadi, ada sebagian masyarakat kita merecoki aparat. Padahal perlindungan terhadap aparat dalam bentuk dukungan sangat penting sehingga mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai standar opersional prosedur yang ada," tegas Akom.
BACA JUGA: Menteri Retno Pastikan tak Ada Korban WNI di Bom Lahore
Politikus Partai Golkar itu berharap opini yang berkembang terkait revisi UU Antiterorisme tidak untuk menghasut masyarakat. "Bangsa ini tidak boleh sembrono melakukan pemberantasan terorisme, tapi harus sesuai prosedur," tegasnya.
Ia lantas mencontohkan pengejaran terhadap kelompok teroris Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Akom mengatakan, masyarakat Indonesia mestinya memberikan dukungan terhadap petugas.
BACA JUGA: Indonesia Kecam Aksi Bom saat Paskah di Pakistan
“Jangan sampai semua petugas berusaha melindungi rakyatnya tapi rakyatnya genit-genitan melakukan opini seolah-olah terjadi pelanggaran HAM. Ini akan menyurutkan pergerakan mereka dalam melindungi kita semua dari terorisme," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kritik Ketua MPR untuk Para Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi