AKP DA Bikin Mbak WS Kasmaran, Sudah 3 Kali Begituan, Ternyata Si Doi...

Jumat, 26 Maret 2021 – 10:57 WIB
Pelaku DA saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Bantul, DIY (Foto ANTARA/HO/Humas Polres Bantul)

jpnn.com, BANTUL - Tim Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus pria berinisial DA (28) atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang mahasiswi.

Dalam melancarkan aksinya, pemuda asal Kecamatan Sewon itu mengaku polisi berpangkat AKP.

BACA JUGA: Penyerangan Warga, 3 Orang Tewas, Brimob-Anggota Reskrim Sudah Bergerak

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan aksi DA terbongkar setelah mahasiswi berinisial WS (21) melapor ke polisi.

Awalnya, DA berkenalan dengan WS, warga Kecamatan Sanden, Bantul melalui media sosial.

BACA JUGA: Calon Penumpang Pesawat Wajib Rapid Antigen Meski Sudah Divaksinasi

"Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul," kata AKBP Wachyu didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubag Humas Iptu Sumaryata saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3).

Perkenalan itu berlanjut hingga WS kasmaran kepada pelaku. Bahkan, DA berjanji bakal menikahi mahasiswi itu.

BACA JUGA: FL Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Kondisinya

Belakangan, DA dengan sederet bujuk rayu juga meminta uang sebesar Rp 13 juta kepada korban.

"Selain itu, keduanya juga telah melakukan hubungan suami istri, tiga kali," ungkap Kapolres.

Mbak WS baru sadar sudah tertipu setelah temannya mengecek pekerjaan pelaku. Ternyata, AKP DA polisi gadungan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bantul.

Setelah dilakukan pengusutan, polisi menangkap DA pada 23 Maret 2021 lalu. Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku telah menipu tiga perempuan lain.

Ketiganya berinisial LS (22), mahasiswi asal Wonosobo Jawa Tengah, ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul, dan WL (26) swasta, asal Kabupaten Sleman.

Dijelaskan Wachyu, DA saat beraksi memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan, dan tulisan Kasat Reskrim pada bagian kiri.

Pakaian itu juga dilengkapi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara daring.

Tidak itu saja, DA juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN, serta mengenakan masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya.

"Alasannya agar terlihat gagah," ujar AKBP Wachyu.

Atas aksi penipuan itu, DA dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati," kata Wachyu.

Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat mengaku polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota Polri, tetapi tidak kesampaian. Sedangkan uang hasil menipu dipakai pelaku untuk membayar utang. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler