jpnn.com - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Dadang Iskandar terancam dihukum mati setelah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi.
AKP Dadang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ulil Ryanto Anshar, dalam insiden berdarah pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu (23/11/2024).
merujuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
BACA JUGA: Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai penyidik setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Salah satu temuan adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Ulil Riyanto Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).
BACA JUGA: Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku di mana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.
Kombes Andri mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkan aksi tersebut dari awal.
Selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Andri menyebut sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemberkasan terhadap kasus itu secara berkelanjutan.
Sementara itu tersangka AKP Dadang Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kini menjalani penahanan badan di sel Polda Sumbar.
Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan didampingi pengacara pribadi.
Soal motif pembunuhan, Kombes Dwi mengatakan bahwa kejadian penembakan itu dipicu ketika korban AKP Ulil Ryanto melakukan penegakan hukum terhadap sopir truk di Solsel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Atas penangkapan itu, AKP Dadang Iskandar kemudian mendatangi korban dengan niat minta tolong agar sopir dilepaskan.
Akan tetapi, karena keinginannya tidak dipenuhi korban, AKP Dadang lantas menembak kepala korban hingga AKP Ulil tewas.
AKP Ulil Ryanto Mendapat Kenaikan Pangkat
Sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol).
Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11).
Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari.
Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ulil Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.
Kapolri pun memastikan penyidikan kasus penembakan itu akan dilakukan transparan. Dia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
"Apalagi, kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi, saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik," tegas Kapolri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang. Kapolri mengatakan pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
"Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas," ujar Kapolri. (ant/cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam