jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pelaporan yang dilakukan AKP DK terhadap ibu mertuanya sendiri, Nurmila Sangadji atas kasus dugaan pencurian.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku prihatin aksi saling lapor antara AKP DK dan ibu mertuanya itu.
BACA JUGA: Sarmi Mencekam, Sekda dan 3 Polisi Dihajar Massa, 6 Pedemo Tertembak
"Kami prihatin dan menyesalkan adanya kasus saling lapor antara AKP DK dan Ibu mertuanya," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).
Menurut Poengky, sebagai menantu, AKP DK diharapkan tetap menghormati mertua yang merupakan ibu almarhumah istrinya, Iptu Christine.
BACA JUGA: Kurir Perusahaan E-Commerce jadi Korban Pembegalan di Kemayoran, Polisi Bergerak
Istri dari AKP DK bernama Iptu Christine telah meninggal dunia akhir tahun lalu.
"Bila ada permasalahan dengan mertua, apa pun masalahnya diharapkan diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan," ujar Poengky.
BACA JUGA: Berita Duka: Mathias Jurlai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Tengah Kebun
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu pun mendukung langkah Polda Metro Jaya yang berencana menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
"Kasihan Iptu Christine bila sepeninggal almarhumah malah suami dan ibunya tidak akur. Demi almarhumah sebaiknya kedua belah pihak berdamai," tutur Poengky.
Poengky mengatakan tidak baik bila AKP DK tidak akur dengan sang ibu menantu.
"Tak elok bila masalah keluarga tidak diselesaikan secara kekeluargaan," pungkas Poengky Indarti.
Nurmila Sangadji mengadukan masalah antara dirinya, anak perempuannya, dan menantunya, yang merupakan perwira polisi ke Divisi Propam Polri.
Dia melakukan pelaporan ke Propam Polri setelah dipolisikan menantunya sendiri, AKP DK ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencuri.
Nurmila Sangadji merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Polisi Diamuk Pedemo di Kabupaten Sarmi
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama