jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis.
AKP Hapis dihukum sebegitu lantaran menggelapkan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
BACA JUGA: AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya
"Menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara kepada Hapis Paisal Lubis," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10).
Majelis hakim meyakini bahwa dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA: Hasto Beri Info soal Pengumuman Cawapres Pendamping Ganjar & Pendaftaran ke KPU
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," tuturnya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun.
BACA JUGA: Wanita Muda Tewas di Mal Paragon Semarang, Polisi Temukan Surat
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.
Uang itu antara lain dipakai oknum polisi itu untuk kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar.
Selain itu, kerja sama dengan seseorang bernama Heri untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Ada pula kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta dan terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2022 senilai Rp 3,7 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam