jpnn.com - MAMPANG – Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menoleransi sekolah-sekolah yang tidak memperpanjang status akreditasinya. Sebab, dampaknya tidak baik untuk siswa. Sesuai aturan, sekolah yang status akreditasinya sudah habis tidak bisa menyelenggarakan ujian nasional (unas). Selain itu, sekolah tersebut tidak bisa menandatangani ijazah kelulusan siswa.
Kepala Bidang Standarisasi dan Pendidikan Tinggi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan, akreditasi sekolah dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-SM). Badan itu juga yang melakukan visitasi ke sekolah-sekolah.
BACA JUGA: Merintih Minta Ampun saat Dirawat, Pupus Harapan jadi TNI
”Untuk menilai kelayakan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan, layak atau tidak untuk proses belajar mengajar,” katanya, Senin (13/10).
Proses akreditasi itu tidak singkat. Butuh waktu satu tahun. Sebab, ada 15 kegiatan yang harus dilalui sebagai proses penilaian. Juga, ada enam tahap yang dilalui sebelum BAP-SM melakukan visitasi ke sekolah-sekolah. Tahapan itu antara lain, pengumuman pendaftaran, pendaftaran oleh sekolah secara online, verifikasi pengajuan online untuk mendapat akun username dan password, mengisi formulir online, dan verifikasi ke sekretariat BAP-SM. Setelah itu, ada nilai kelayakan dari BAP-SM yang menyatakan sekolah itu bisa divisitasi atau tidak.
BACA JUGA: Senior: Saya Tendang Kepala Korban dengan Sepatu PDH
Nah, dari keenam tahapan itu, ada beberapa sekolah yang lalai melakukannya. Akibatnya, sekolahn tidak bisa melakukan akreditasi. Kemarin, Dispendik memanggil para kepala sekolah yang akreditasi lembaganya sudah habis dan belum diperpanjang. Setidaknya ada sekitar 20 sekolah yang dipanggil karena akreditasinya habis tahun ini.
”Sekolah lalai diberi waktu untuk akreditasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Ditendang Senior, Siswa Sekolah Perikanan Tewas
Untuk jenjang SD-SMA, yang diakreditasi adalah lembaganya. Untuk SMK, yang diakreditasi adalah per jurusan. Sedangkan SLB juga diakreditasi untuk SDLB, SMPLB, SMALB. Masing-masing juga diakreditasi sesuai dengan jenis SLB-nya. Misalnya, sekolah untuk tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan sebagainya. Masing-masing memiliki instrumen dan perangkat akreditasi yang berbeda.
Menurut data yang terkumpul, lembaga yang paling banyak lalai adalah jenjang sekolah dasar. Sopan mengatakan, ada miskomunikasi di pihak sekolah. Seharusnya, status akreditasi berlaku sejak penetapan oleh BAN-SM. Namun, pihak sekolah mengira akreditasi itu berlaku sejak tahun ajaran baru.
Miskomunikasi itu bisa terjadi lantaran pergantian kepala sekolah, sibuk dengan ujian nasional, atau kegiatan lain. Meski begitu, terang Sopan, alasan itu tidak bisa ditoleransi. Sebab, sudah ada aturan yang tegas tentang pentingnya akreditasi bagi sekolah. Sanksinya, sekolah tidak bisa menyelenggarakan ujian, dan tidak bisa menandatangani ijazah.
”Kalau terjadi seperti itu, para siswa numpang ujian di sekolah lain, kalau tidak segera diurus akreditasinya, lama-lama sekolahnya tutup,” jelasnya. (puj/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Efek Game dan Film Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi