JAKARTA – Keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) belum sepenuhnya dijalankan. Karena sepanjang tahun 2012, Komisi Informasi Pusat (KIP) masih menerima banyak pengaduan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan akses informasi di lingkungan pemerintahan, terutama soal informasi anggaran.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma’mun mengungkapkan sepanjang tahun 2012, KIP menerima sebanyak 323 aduan. Angka ini masih di bawah aduan tahun 2011 yakni sebanyak 418, namun lebih tinggi dibanding pengaduan tahun 2010 yang hanya 76 kasus.
“Sampai saat ini totalnya menerima 817 aduan mengenai sulitnya mengakses informasi. 63 persen atau lebih dari 500 aduan sudah bisa kita selesaikan dan sebagian besar dipatuhi. Hanya kurang dari 10 aduan saja yang berlanjut ke pengadilan, di PTUN, “ ujar Rahman menjawab JPNN, Senin (7/1) di kantornya.
Dijelaskannya bahwa dari sebagian kecil yang tidak dipatuhi oleh pengelola informasi, Makamah Agung memang mengatur tahap penyelesaiannya sampai ke pengadilan, sampai pada bagaimana cara mengeksekusi putusan MA tersebut.
Rahman juga menyebutkan dari 817 kasus yang ditangani oleh KIP, sekitar 40 persen di antaranya berkaitan dengan informasi mengenai keuangan dan anggaran. Baik itu menyangkut rencana anggaran maupun laporan keuangan di instansi pemerintah. Kemudia di susul daftar informasi.
“Angka ini khusus di pusat saja, belum termasuk di daerah. Gambaran saja untuk Jabar ada sekitar 350an laporan, Jatim 250an laporan. Dari semua itu juga bisa kita simpulkan bahwa 70 persen aduan hanya kesalahan prosedur, biropkrasinya. Misalnya, pengelola informasi takut memberikan informasi sesuatu karena takut pada pimpinannya, seharusnya ini tidak terjadi,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma’mun mengungkapkan sepanjang tahun 2012, KIP menerima sebanyak 323 aduan. Angka ini masih di bawah aduan tahun 2011 yakni sebanyak 418, namun lebih tinggi dibanding pengaduan tahun 2010 yang hanya 76 kasus.
“Sampai saat ini totalnya menerima 817 aduan mengenai sulitnya mengakses informasi. 63 persen atau lebih dari 500 aduan sudah bisa kita selesaikan dan sebagian besar dipatuhi. Hanya kurang dari 10 aduan saja yang berlanjut ke pengadilan, di PTUN, “ ujar Rahman menjawab JPNN, Senin (7/1) di kantornya.
Dijelaskannya bahwa dari sebagian kecil yang tidak dipatuhi oleh pengelola informasi, Makamah Agung memang mengatur tahap penyelesaiannya sampai ke pengadilan, sampai pada bagaimana cara mengeksekusi putusan MA tersebut.
Rahman juga menyebutkan dari 817 kasus yang ditangani oleh KIP, sekitar 40 persen di antaranya berkaitan dengan informasi mengenai keuangan dan anggaran. Baik itu menyangkut rencana anggaran maupun laporan keuangan di instansi pemerintah. Kemudia di susul daftar informasi.
“Angka ini khusus di pusat saja, belum termasuk di daerah. Gambaran saja untuk Jabar ada sekitar 350an laporan, Jatim 250an laporan. Dari semua itu juga bisa kita simpulkan bahwa 70 persen aduan hanya kesalahan prosedur, biropkrasinya. Misalnya, pengelola informasi takut memberikan informasi sesuatu karena takut pada pimpinannya, seharusnya ini tidak terjadi,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Bantah Bela Hartati
Redaktur : Tim Redaksi