JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu kendala. Hal itu dirasa karena masih susahnya akses jalan menuju daerah tertinggal.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faizal Zaini menyatakan bahwa pembangunan daerah tertinggal masih terganjal oleh akses jalan untuk menempuh daerah-daerah tersebut.
“Kita berharap Kementerian PU fokus membuka daerah-daerah yang masih terisolasi dengan membuka jalan”, ujar Helmi usai menghadiri acara di Kantor PBNU Jakarta Pusat kemarin (18/5).
Menurutnya, sebagian besar daerah tertinggal masih dipegang oleh wilayah bagian timur Indonesia. Kementerian PDT masih berupaya untuk berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan Kementerian PU untuk membuka daerah-daerah terpencil disana.
Dicontohkan olehnya daerah Papua dan Papua barat. Hilmi menjelasakan bahwa daerah papua barat relatif telah banyak peningkatan-peningkatan. Namun diakuinya bahwa daerah pegunungan masih sangat sulit dijangkau.
Kendala lain yang diungkapkan olehnya dalam upaya segera menuntaskan daerah tertinggal adalah banyaknya pemekaran suatu wilayah. Dia menuturkan bahwa pemekaran yang dilakukan sangat beresiko salah satu dari daerah tersebut minim sumber daya serta infrastruktur lainnya.
Saat ini, imbuhnya, dari 183 daerah tertinggal akan berkurang menjadi 69 daerah. Namun, saat 69 daerah tersebut kita nyatakan sudah resmi terentaskan maka akan masuk 30 daerah pemekaran yang masuk daftar baru daerah tertinggal.
Dalam hal ini, daerah tertinggal diartikan sebagai daerah yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria dasar yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Secara resmi pengertian daerah tertinggal terdapat di dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (sesuai Permen PDT No. 07/PER/M-PDT/III/2007).
Penyebab ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada faktor sektoral. Hal ini terbukti dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat.
“Pembangunan daerah tertinggal perlu disikapi lebih serius”, ujarnya. Sebab, kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan konfrontasi. (mia)
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faizal Zaini menyatakan bahwa pembangunan daerah tertinggal masih terganjal oleh akses jalan untuk menempuh daerah-daerah tersebut.
“Kita berharap Kementerian PU fokus membuka daerah-daerah yang masih terisolasi dengan membuka jalan”, ujar Helmi usai menghadiri acara di Kantor PBNU Jakarta Pusat kemarin (18/5).
Menurutnya, sebagian besar daerah tertinggal masih dipegang oleh wilayah bagian timur Indonesia. Kementerian PDT masih berupaya untuk berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan Kementerian PU untuk membuka daerah-daerah terpencil disana.
Dicontohkan olehnya daerah Papua dan Papua barat. Hilmi menjelasakan bahwa daerah papua barat relatif telah banyak peningkatan-peningkatan. Namun diakuinya bahwa daerah pegunungan masih sangat sulit dijangkau.
Kendala lain yang diungkapkan olehnya dalam upaya segera menuntaskan daerah tertinggal adalah banyaknya pemekaran suatu wilayah. Dia menuturkan bahwa pemekaran yang dilakukan sangat beresiko salah satu dari daerah tersebut minim sumber daya serta infrastruktur lainnya.
Saat ini, imbuhnya, dari 183 daerah tertinggal akan berkurang menjadi 69 daerah. Namun, saat 69 daerah tersebut kita nyatakan sudah resmi terentaskan maka akan masuk 30 daerah pemekaran yang masuk daftar baru daerah tertinggal.
Dalam hal ini, daerah tertinggal diartikan sebagai daerah yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria dasar yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Secara resmi pengertian daerah tertinggal terdapat di dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (sesuai Permen PDT No. 07/PER/M-PDT/III/2007).
Penyebab ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada faktor sektoral. Hal ini terbukti dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat.
“Pembangunan daerah tertinggal perlu disikapi lebih serius”, ujarnya. Sebab, kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan konfrontasi. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabung Melon Bakal Tidak Dijual Bebas
Redaktur : Tim Redaksi