jpnn.com, JAKARTA - Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan, aksi simpati 55 adalah dukungan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengawal proses sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar dilaksanakan secara independen.
Selain itu mendukung majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai sanksi hukum yang berlaku berdasarkan KUHP Pasal 156a Huruf a pada sidang 9 Mei 2017.
BACA JUGA: Inilah Alasan MA tak Perlu Teruskan Masukan Perwakilan Aksi 55
“Tegakkan hukum seadil-adilnya di NKRI. Aksi Bela Islam 55 ini untuk mengingatkan Majelis Hakim agar memutus sesuai nurani dan tetap mengedepankan aspek yuridis hukum sesuai fakta-fakta persidangan bukan karena adanya tekanan dari pihak mana pun," Mulyadi dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/5).
Dia menyebut, aksi 55 memberikan spirit pada kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai yang di amanahkan dalam UUD 1945 Pasal 24 (1).
BACA JUGA: MA dan GNPF MUI Bukan Majelis Hakim Perkara Ahok
Aksi ini juga sebagai moment eksistensi rasa solidaritas alumni 212 yang dilaksanakan di Monas Jakarta pada 2 Desember 2016 yang dihadiri tujuh juta lebih umat Islam dari berbagai kota di Indonesia.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Respons MA soal Masukan dari Massa Aksi 55
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penjelasan Jubir MA soal Tuntutan Massa Aksi 55
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad