jpnn.com, TOKYO - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menanggapi pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membayar tiket kereta cepat Shinkansen secara tidak semestinya.
“KBRI Tokyo senantiasa mengimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie kepada ANTARA di Tokyo, Rabu.
BACA JUGA: Pengusaha Perempuan Asal Indonesia Ini Suarakan Kesetaraan Gender di Jepang dan Rusia
Informasi sempat viral di media sosial, yakni Instagram dan TikTok, yang menyebutkan bahwa delapan WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.
Delapan orang yang diduga WNI tersebut diduga tidak membayar tiket kereta cepat Shinkansen sesuai dengan harga, atau dikenal dengan istilah “menembak” tiket, yakni hanya satu orang yang membeli tiket resmi sementara yang lain menyerobot.
BACA JUGA: Jepang Mendapatkan Kritik dari Komunitas Internasional, Ini Sebabnya
Sebuah video lain juga menunjukkan sejumlah terduga WNI calon penumpang Shinkansen diperiksa petugas stasiun terkait aksi itu.
Meinarti mengingatkan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Indonesia Sudah Fleksibel dengan Jepang, Lalu Minta soal Ini Dipermudah
Namun, ia mengaku pihaknya belum menemukan pemberitaan di media massa arus utama di Jepang serta belum mendapatkan informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus tersebut.
Dia menambahkan bahwa KBRI juga belum mendapatkan pemberitahuan dari otoritas Jepang terkait kasus itu.
“KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang, baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Dalam pesan melalui akunnya di Instagram yang diunggah hari ini Rabu (24/5), KBRI Tokyo juga mengimbau WNI di Jepang untuk tetap menaati peraturan setempat.
"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," kata KBRI. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif