Aksi Dua Remaja Bersajam Sok Jago Mencari Lawan Tawuran, Ujungnya Tragis

Jumat, 07 Januari 2022 – 08:59 WIB
Polisi menunjukkan foto pelaku berikut barang bukti pakaian yang digunakan saat melakukan tindak kriminalitas pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, CIKARANG - Seorang remaja berinisial BR, 15, tewas mengenaskan dibacok dua remaja di Jalan Fatahilah RT 07/13, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/1).

Dua pelaku pembunuhan masih berusia remaja berinisial YH, 15, dan AM, 15.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

"Keduanya sudah kami tangkap," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Teddy Hartanto, di Cikarang, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan dua tersangka tersebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diarahkan kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Oknum PNS Ricuh, Polisi Dilempari Batu, Iptu Adib Bilang Begini

"Awalnya, dua pelaku bermaksud untuk tawuran mengendarai sepeda motor. AM yang mengemudikan motor dan YH yang membawa celurit," katanya.

Mereka kemudian berkeliling untuk mencari lawan tawuran hingga berpapasan dengan korban, dan tanpa alasan yang jelas, YH menunjuk ke arah korban yang kala itu tengah berkumpul bersama teman-temannya.

BACA JUGA: Kijang Innova Hantam Pemotor, 2 Gadis Tewas setelah Terseret 20 Meter, Lihat Kondisinya

AM kemudian memutar balik arah kemudi motornya sampai mendekati korban. Setelah itu, YH langsung membacok ke arah punggung kiri korban.

Setelah membacok korban, dua pelaku itu langsung melarikan diri, sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya pula.

Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.

"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya lagi.

BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler