jpnn.com, DEMAK - Seorang pengemudi mobil berlagak koboi di Jalan Pantura Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Pengendara mobil itu menenteng pistol lalu menembakkannya ke arah kendaraan lain di tengah kemacetan.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Kamis (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi itu sedang dilakukan perbaikan jalan.
Peristiwa itu terekam kamera amatir, dan kini viral di media sosial. Dalam video tampak seorang pria mengemudikan mobil Honda BRV putih menodongkan pistol jenis glock ke arah mobil perekam dari sebelah kiri.
Tembakan itu mengarah ke ban mobil depan sebelah kiri Mitsubishi Pajero hitam yang dikendarai oleh korban hingga tembus.
"Koboi Kota Wali," tulis keterangan video yang diunggah oleh akun @infokejadian_sayung di Instagram.
Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan aksi itu terjadi di tengah kemacetan karena adanya perbaikan Jalan Pantura Demak.
Saat itu pelaku yang diketahui berinisial S (60) hendak menyalip dari bahu jalan, tetapi gagal. Pelaku lantas naik pitam dan melakukan aksi koboi tersebut.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV," kata Jarno dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Setelah menembak, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Kudus. Saat itu, korban telah melaporkan ke Satlantas Polres Demak. Pelaku dikejar dan ditangkap di traffic light Kencing Kabupaten Kudus.
"Setelah ditangkap pada saat diinterogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku," ujarnya.
Lantas pelaku membuka jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang Mitsubishi Pajero hitam milik korban.
"Pelaku S dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk proses lebih lanjut," kata AKP Jarno.
AKP Jarno menjelaskan akan menindak tegas dan tidak menolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," tegasnya.
Akibat ulahnya, pelaku pelaku terancam jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Viral Petugas Dishub DKI Naik ke Atas Kap Mobil Kayak Koboi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi