JAKARTA--Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur, kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan terhadap putera Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa.
Ia menyebut sejak awal penerapan tindakan hukum pada Rasyid sudah sangat lemah dan terkesan dispesialkan.
"Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan ketegasan hukum, dan menunjukkan adanya perbedaan dan diskriminasi dalam penerapan hukum pidana. Sejak awal nampak ada upaya melemahkan konstruksi hukum," kata Isnur saat dihubungi JPNN, Kamis malam (7/3).
Dalam aksi petisinya terdahulu, Isnur sudah mengumpulkan 237 orang menandatangani petisi ini. Terdiri dari artis, pejabat, politisi, mahasiswa, karyawan hingga wartawan yang menolak adanya spesialisasi terhadap anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional," tegas Isnur.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis. "Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
Ia menyebut sejak awal penerapan tindakan hukum pada Rasyid sudah sangat lemah dan terkesan dispesialkan.
"Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat, tidak mencerminkan ketegasan hukum, dan menunjukkan adanya perbedaan dan diskriminasi dalam penerapan hukum pidana. Sejak awal nampak ada upaya melemahkan konstruksi hukum," kata Isnur saat dihubungi JPNN, Kamis malam (7/3).
Dalam aksi petisinya terdahulu, Isnur sudah mengumpulkan 237 orang menandatangani petisi ini. Terdiri dari artis, pejabat, politisi, mahasiswa, karyawan hingga wartawan yang menolak adanya spesialisasi terhadap anak Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Setiap petisi yang ditandatangani langsung terkirim ke alamat surat elektronik pihak yang dituju, yaitu Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika; Kepala Kepolisian Timur Pradopo; Jaksa Agung Basrief Arief; dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindra Wardhana.
"Saya menyerukan masyarakat untuk melakukan protes terhadap tuntutan itu dengan cara yang mereka mampu dan tidak melanggar hukum. Bisa lewat media apapun, baik surat suara, surat yang ditujukan langsung ke lembaga negara, atau cara-cara lain yang konstitusional," tegas Isnur.
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis. "Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI-Kapolri Didesak Turun ke Lapangan
Redaktur : Tim Redaksi