Aktivis Bakar LKS dan Naskah Perda

Kamis, 04 Oktober 2012 – 02:04 WIB
SINJAI - Laporan orang tua siswa terkait adanya oknum sekolah yang meminta siswa membeli buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) mendapat kecaman keras di Sinjai. Bahkan atas persoalan ini sejumlah aktivis mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sinjai.
          
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Sipil (FPMS) nekat membakar LKS dan naskah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan di halaman tengah kantor ini. Dengan nada mengecam, para aktivis menyulut korek api dan membakar LKS dan naskah perda sebagai bentuk protes.
            
Aksi tersebut disaksikan sejumlah staf yang tiba-tiba dikagetkan dengan kedatangan para aktivis tersebut. Namun, tidak ada yang bisa menghalangi. Apalagi, saat aksi ini dilakukan, Kepala Disdikpora Sinjai, Taufik sedang berada di luar daerah. Aksi pembakaran ini direncanakan para aktivis karena menganggap oknum pendidik di Sinjai telah merusak citra pendidikan gratis yang sudah berjalan sejak 2004 lalu.
           
Aktivis mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya praktek jual beli buku dan LKS yang terorganisir di dalam sekolah. Bahkan tidak hanya adanya penjualan LKS, selain itu juga ada banyak pembebanan lain yang dilakukan pihak sekolah yang pada dasarnya tidak dibenarkan berdasarkan Perda Pembebasan Biaya Pendidikan di Sinjai.
           
Termasuk dibeberkan ada sekolah yang membebani siswa dengan pembayaran yang cukup malah sampai Rp 150 ribu hanya untuk keterangan pindah sekolah saja. Hal tersebut seperti ditegaskan perwakilan aktivis, Andi Awaluddin Adil. Menurutnya, fakta ini tidak bisa lagi disangkal.
            
Dia berharap dengan aksi ini, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Sinjai bisa melakukan tindakan tegas dengan maraknya penjualan LKS di sekolah. "Nanti kami tunjukkan sekolah mana yang melakukannya," katanya kepada Fajar (JPNN Group).

Adanya dugaan penjualan buku dan LKS ini juga dikecam Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Amsul A Mappasara yang membidangi pendidikan. Menurutnya, jika benar hal itu dilakukan pihak sekolah, maka tidak ada pilihan lain selain menjatuhkan sanksi. Pasalnya, sudah menciderai pendidikan gratis di Sinjai yang sudah berjalan selama ini.
             
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Lanjutan dan Menengah Disdikpora Sinjai, Muhammad Amir yang menerima pengunjukrasa mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para kepala sekolah untuk mengecek kebenaran informasi ini. Amir mengatakan, jika memang ada bukti kuat adanya tindakan oknum sekolah menjual LKS atau buku pelajaran, maka akan ditindak.
              
Hanya saja, Amir menyebut sampai saat ini Disdikpora belum memiliki bukti sekolah mana yang melakukannya. Apalagi, dari informasi yang dia peroleh justru sama sekali tidak ada unsur jual beli LKS atau buku pelajaran. "Kalau yang kami dengar memang ada siswa membeli tapi bukan di sekolah. Tapi di luar. Dan bukan guru yang mengarahkan. Tapi nantilah ditelusuri lagi," tandasnya. (arm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Guncang Nias

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler