Aktivis Jambak Tuding Dinas Tata Kota Selewengkan Retribusi IMB

Senin, 25 Agustus 2014 – 20:00 WIB
Anggota Satpol PP menjaga gerbang kantor Wali Kota Cilegon saat demo aktivis LSM Jambak, Senin (25/8). Foto: Devi Krisna/Radar Banten/JPNN

jpnn.com - CILEGON - Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon dituding telah melakukan upaya penyelewengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap perusahaan yang ada di Kota Cilegon. Tudingan ini disampaikan aktivis LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi (Jambak) yang melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Cilegon, Senin (25/8).

"Ada dugaan praktik korupsi oleh Dinas Tata Kota Cilegon terkait IMB milik PT Karakatau Perbengkelan dan Perawatan, termasuk IMB perusahaan lain yang ada di Cilegon," ujar Feriyana, koordintor aksi dalam orasinya.

BACA JUGA: Desak Kapolda Sumsel Usut Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Penerimaan retribusi IMB itu, kata dia, yang sejatinya masuk ke dalam kas daerah malah diselewengkan DTK dan hal itu dinilai merupakan suatu bentuk pelanggaran dan penyelewengan atas Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012 tentang IMB. Akibatnya, diduga telah merugikan keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Ini adalah bentuk tindak pidana korupsi, kami menuntut agar Kepala Dinas Tata Kota harus bertanggung jawab atas hal ini," sambungnya.

BACA JUGA: AS Tertarik Rayakan Thanksgiving di Banyuwangi

Terpisah, Kepala DTK Cilegon Aziz Setia Ade yang dikonfirmasi mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima apapun dari pengurusan IMB milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan seperti yang dituduhkan.

"Korupsi apa? Selama ini SOP pembayaran retribusi itu dibayar dan diurus sendiri, kalau ada oknum yang dimaksud, bilang siapa orangnya," sanggahnya.

BACA JUGA: Mantan PSK Tewas di Warung, Diduga Serangan Jantung

Sesuai aturan, terangnya, setelah melakukan berbagai proses mulai dari pengurusan surat dari tingkat bawah hingga pembayaran retribusi di bank yang telah ditetapkan, hal itu menjadi tanggung jawab dari pemohon IMB.

"Setelah semua proses selesai, termasuk pembayaran di bank, baru kita keluarkan IMB, dan itu tidak bisa diwakilkan," ungkapnya.

Disinggung tentang ancaman pendemo yang akan melaporkannya ke Polda Banten, Aziz malah menanggapi dingin hal tersebut. "Silakan saja dilaporkan," tandasnya. (Devi Krisna/radar banten)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RTRW Disahkan, Provinsi Riau Siap Menggesa Pembangunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler