Aktivis Lingkungan Pertanyakan Penggunaan Galon Sekali Pakai

Selasa, 07 September 2021 – 23:00 WIB
Pengelolaan sampah plastik. Ilustrasi foto: dok NPAP

jpnn.com, JAKARTA - Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menilai penggunaan galon sekali pakai tidak sesuai dengan semangat pemerintah mengurangi 70 persen sampah di laut pada 2025.

Munurut Atha, adanya produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai menjadi aneh saat pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik.

BACA JUGA: Innalillahi, Taruna PIP Semarang Tewas Setelah Dipukul Senior, Keterlaluan!

"Itu, kan, aneh namanya," kata Atha, Selasa (7/9).

Dia mengatakan pemerintah perlu membuat perencanaan untuk mengurangi sampah dalam sepuluh tahun sampai 30 persen, seperti yang ditargetkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019.

BACA JUGA: Sering Intip DL Basah-Basahan, JP Langsung Buka Celana

“Namun, yang mereka lakukan, kok, malah mengeluarkan produk-produk baru yang ternyata berpotensi menimbulkan sampah dengan alasan produk itu bisa didaur ulang,” tutur Atha.

Pada kesempatan yang sama, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) Abdul Ghofar menyesali penggunaan kemasan air minum galon sekali pakai ini.

BACA JUGA: Pengamat Ini Pertanyakan Pembiaran Produksi Galon Sekali Pakai

Galon sekali pakai, lanjut Ghofar, memang bisa didaur ulang tetapi pengumpulan sampah plastik itu yang menjadi kendala.

Menurutnya, jumlah pemulung yang mengumpulkan semua sampah plastik sekali pakai terlalu sedikit.

Ghofar menilai adanya tanggung jawab perusahaan untuk mendirikan fasilitas pengumpulan sampah adalah hal yang sangat dibutuhkan.

“Jadi, dengan adanya galon sekali pakai ditambah dengan pengumpulan yang belum maksimal, di mana produsen tidak bertanggungjawab dan hanya menyerahkan ke pemulung saja."

"Dengan begitu, target pemerintah melalui Permen 75 tahun 2019 itu mustahil bisa terealisasi. Padahal sudah ada galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan dan bisa dipakai berkali-kali,” papar Ghofar.

Kemudian, Peneliti Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Andreas Agus Kristanto Nugroho mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan hukum berupa citizen law suit kepada produsen air kemasan galon sekali pakai.

Menurut laporan Minderoo Foundation, setiap warga Indonesia menghasilkan sembilan kilogram (kg) sampah plastik sekali pakai.

Dengan begitu, Indonesia menjadi negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara pada 2019. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Mesum di Gedung Perkantoran, Orang Tua Pingsan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler