jpnn.com - JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad. Namun BNN juga mengakui, tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut diberhentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Apa aja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, wong sudah pernah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, di Kantor BNN Cawang Jakarta Timur, Senin (23/12).
BACA JUGA: Ups... Sosok Mirip Shinta Bachir Ganti Bra Muncul di YouTube
Sejauh ini, kata dia, BNN masih terus berusaha untuk membawa kasus Raffi Ahmad ke pengadilan. Hal kongret yang sudah dilakukan BNN adalah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.
BNN menyatakan telah meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian akademis terhadap zat narkoba yang dipergunakan Raffi. Bila sudah diteken menteri, kajian akademis itu akan sangat membantu menyelesaikan kasus Raffi.
BACA JUGA: BNN Yakin Seret Raffi Ahmad ke Pengadilan
"Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan aja," terang Anang. (abu/jpnn)
BACA JUGA: Jika Honor Cair, Olga Liburan ke Melbourne
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejutan saat Konser JKT48
Redaktur : Tim Redaksi