jpnn.com - JAKARTA -- Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat salah satu personel band 'Geisha', Roby Satria atau Roby Geisha digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1) hari ini.
Dalam Sidang yang berlangusng sekitar 20 menit itu Roby mengakui kesalahannya karena telah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Namun, Roby membantah barang bukti narkoba jenis ganja yang ditemukan di lemari kamar kontrakannya adalah miliknya.
BACA JUGA: Foto Seksi Beredar Lagi, Angel Lelga Takut ke Polisi
"Saya mengerti saya bersalah. Tetapi perlu diketahui bahwa yang menyimpanan (barang bukti ganja) di lemari pribadi itu bukan diri saya," kata Roby di hadapan Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Perlu diketahui, Roby dan berserta dua orang temannya ditangkap Polisi Porles Jakarta Pusat lantaran terbukti memiliki narkoba jenis ganja.
BACA JUGA: Sejak Desember, Farhat Jarang Pulang
Roby pun dijerat dengan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 Juta, dan maksimal Rp8 Miliar. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Farhat Selingkuh Sejak Tahun 2005
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Anton Medan, Dhani Ogah Maafkan Farhat
Redaktur : Tim Redaksi