JAKARTA -- Fahd El Fouz mengatakan bahwa bancakan atau pembagian fee yang didapatkan dari pelaksana proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012 dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama (Kemag), adalah atas arahan terdakwa politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar melalui putranya, terdakwa Dendy Prasetya.
"Bang Dendy bilang ini atas perintah senior," kata Fahd ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3). Fahd menjelaskan, yang dimaksud senior adalah Zulkarnaen Djabar.
Sehingga, arahan pembagian fee ditulis dalam sebuah catatan sebagaimana masukan dari Dendy Prasetya. Termasuk, bagian untuk DPR atau Zulkarnaen Djabar sebesar lima hingga enam persen.
Menurut Fahd, bagian fee untuk Zulkarnaen Djabar diberikan melalui Dendy. Karena, kata Fahd, Zulkarnaen tidak mau menerima langsung namun harus melalui Dendy. "Fee untuk Zulkarnaen disalurkan melalui Dendy. Bang Zul bilang kasihnya ke Dendy," kata Fahd lagi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy diketahui Fahd melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012.
Intinya, untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu;
1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar;
1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar;
1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen. (boy/jpnn)
"Bang Dendy bilang ini atas perintah senior," kata Fahd ketika bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi Alquran dan Laboratorium MTs di Kemenag, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/3). Fahd menjelaskan, yang dimaksud senior adalah Zulkarnaen Djabar.
Sehingga, arahan pembagian fee ditulis dalam sebuah catatan sebagaimana masukan dari Dendy Prasetya. Termasuk, bagian untuk DPR atau Zulkarnaen Djabar sebesar lima hingga enam persen.
Menurut Fahd, bagian fee untuk Zulkarnaen Djabar diberikan melalui Dendy. Karena, kata Fahd, Zulkarnaen tidak mau menerima langsung namun harus melalui Dendy. "Fee untuk Zulkarnaen disalurkan melalui Dendy. Bang Zul bilang kasihnya ke Dendy," kata Fahd lagi.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy diketahui Fahd melakukan perhitungan pembagian fee yang dicatat dalam sebuah kertas pada tahun anggaran 2011-2012.
Intinya, untuk pekerjaan pengadaan laboratorium komputer di MTs tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar yaitu;
1. Senayan atau ZD 6 persen
2. Vasco atau Syamsu 2 persen
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS atau Priyo Budi Santoso 1 persen
5. Fahd sebesar 3,25 persen,
6. Dendy sebesar 3,25 persen.
Fee dari pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar;
1. Senayan ZD 6,5 persen
2. Vasco atau Syamsu 3 persen
3. PBS atau Priyo Budi Santoso 3,5 persen
4. Fahd 5 persen
5. Dendy 4 persen
6. Kantor 1 persen.
Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai Rp 50 miliar;
1. Senayan ZD 8 persen
2. Vasco Syamsu 1,5 persen
3. Fahd 3,25 persen
4. Dendy 2,25 persen
5. Kantor 1 persen. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlagak Telepon Menteri, Padahal Telepon Supir
Redaktur : Tim Redaksi