jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Pedagang Kecil-UMKM (PPKU) Muhammad Nur Fikri mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas akuisisi bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan.
Pasalnya, menurut dia, akuisisi tersebut disinyalir mengandung kebocoran dan berpotensi merugikan uang negara triliunan rupiah.
BACA JUGA: Seluruh Dana Aksi Korporasi Bank KB Bukopin untuk Penguatan Modal & Ekspansi Bisnis
Menurut dia, ada persengkokolan untuk menjual aset bangsa kepada asing melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Dia menilai hal itu terjadi setelah OJK melakukan proses finalisasi dan administratif terhadap Bank Bukopin
“Guna meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan kepemilikan saham Kookmin Bank menjadi 51 persen,” kata Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Rivan Purwantono Mengundurkan Diri dari Bukopin setelah Terima Mandat jadi Dirut Jasa Raharja
Fikri mengaku sangat prihatin dengan akuisisi mayoritas saham Bank Bukopin oleh Kookmin Bank Korea Selatan.
"Prihatin melihat sikap pemerintahan Jokowi terlebih kepada menteri keuangan RI Sri Mulyani, tidak ada jiwa nasionalismenya, dengan mendiamkan saham mayoritas PT Bank Bukopin Tbk dikuasai negara asing," lanjutnya.
BACA JUGA: Dirut Bank KB Bukopin Chang Su Choi Sudah Menyiapkan Langkah Strategis
Fikri juga menegaskan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya bisa melakukan langkah untuk menyelamatkan masalah keuangan yang dialami Bank Bukopin tersebut.
"Bank Bukopin adalah aset bangsa yang sangat potensial, Bank Bukopin adalah penopang modal pedagang kecil, koperasi, UMKM, dan kelas menengah," pungkasnya.
Diketahui, sebelum Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali, tercatat mayoritas saham Bank Bukopin digenggam oleh publik sebesar 45,69 persen. Lalu, PT Bosowa Corporindo sebesar 23,39 persen dan negara sebesar 8,91 persen.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra