AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam

Kamis, 21 April 2022 – 22:29 WIB
Kapolres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Esty Setyo Nugroho (kiri) saat konferensi pers kasus penganiayaan kucing dengan petasan, Kamis (21/4/2022). ANTARA

jpnn.com, SUMBAWA - Sungguh tak terpuji perilaku dua pemuda berinisial AL (19) dan AR (28). Keduannya tega menyiksa kucing dengan petasan.

Akibat perbuatan mereka, keduanya langsung diciduk jajaran Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Plampang.

BACA JUGA: Sadis, Begal Tusuk Siswi SMK di Jalan, Pisau Masih Menancap

"Kedua pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho saat konferensi pers, Kamis.

Video pengaiayaan kucing oleh keduanya viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA: Buat Orang Tua di Seluruh Indonesia, Jangan Sampai Anaknya Seperti Raffy

Polisi kemudian bergerak setelah menerima pengaduan dari pencinta hewan dr. Dwi Yudarini (35).

Pelapor mengadukan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui media sosial pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA: Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Ternyata Kepala Sekolah, Suami Bilang Begini

“Hewan tersebut ialah seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” jelas Esty.

Hasil penyelidikan sementara, AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan.

Kemudian yang kedua, AR (28) berperan memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air di dalam rumah, sementara untuk AR ini diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” tambah dia.

Terhadap keduanya dilakukan penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda," pungkas AKBP Esty. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leony Mengira Bangkai Kucing di Belakang Rumahnya, Dia Kaget, Warga Gempar


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler