jpnn.com, LAMONGAN - Pengadilan Agama Lamongan, Jatim selama 2019 telah menangani permohonan perceraian sebanyak 3.113 kasus.
Dari data yang ada, alasan ekonomi dan perselingkuhan menjadi penyebab terbanyak kasus perceraian. Jumlahnya mencapai 1.868 kasus.
BACA JUGA: Cuci Beras Tak Sampai 5 Menit, Tak Sadar Dua Rumah Sudah Terbakar
Dari kasus 3.313, sudah terselesaikan di tahun 2019, sebanyak 2.008 kasus. Masih ada 223 kasus yang belum terselesaikan.
Di Januari 2020 sudah masuk ada 300 lebih kasus perceraian yang sudah diproses di pengadilan tersebut.
BACA JUGA: Takmir Masjid Naik Pitam Lihat Istri Tanpa Busana dengan Pria Lain
Mazir, petugas Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan memang membenarkan, saat ini angka perceraian di Lamongan cenderung meningkat.
“Hal ini terlihat di 2019 saja, ada 3.000 lebih kasus yang meliputi berbagai kasus rumah tangga dari kasus gono gini, izin poligami dan kasus lainnya. Sedangkan untuk permohonan perceraian di Lamongan, ada 1068 kasus, dan untuk tahun 2020 ini 300 permohonan yang masuk,” kata Mazir
Dari ke sekian pemohon perceraian, rata-rata didominasi usia 25 tahun ke bawah. Mazir juga menambahkan dari beberapa alasan yang mengakibatkan perceraian selama ini perselingkuhan yang teratas, disusul kemudian persoalan ekonomi.
Mazir juga berharap pada masyarat Lamongan, khususnya untuk yang memiliki masalah keluarga diminta untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak sampai ke meja hijau.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia