Alamak! Fico Fachriza dalam Pengaruh Narkoba saat Ditangkap

Jumat, 14 Januari 2022 – 18:31 WIB
Wadirnakoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexander (kanan) saat menghadiri pengungkapan kasus narkoba menyeret komika Fiko Fachriza di PMJ, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wadirnakoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alaexander mengungkapkan komika Fico Fachriza membeli narkoba jenis tembakau gorila Rp 300 ribu di media sosial.

Fico Fachriza sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus barang haram itu.

BACA JUGA: Fico Fachriza Pakai Tembakau Sintetis Sejak 2016, Ini Alasannya

Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1), pukul 18.15 WIB.

"Tersangka sudah gunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang di medsos kemudian membeli seharga Rp 300 ribu," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

BACA JUGA: Fico Fachriza Menangis Histeris Setelah Ditangkap Terkait Narkoba, Begini Penampakannya

Dony mengatakan bahwa komedian bertubuh tambun itu masih dalam pengaruh narkoba saat ditangkap petugas.

"Ditangkap pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Dony Alexander.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Billy Suka Maria Vania, Jerinx SID Pengin Bunuh Diri?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan polisi menyita sebungkus rokok merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram saat menangkap Fico.

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler