Alamak! Niat Mau Amankan Begal, Polisi Ini Malah Ikut Diamuk Massa

Rabu, 24 Mei 2017 – 20:01 WIB
OK Alamsyah Putra, diamankan di Polres Deliserdang karena memukuli anggota polisi yang hendak mengamankan begal dari amuk massa. Foto: Hulman/PM

jpnn.com, LUBUKPAKAM - Bripka Misman, 38, anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Deliserdang menjadi bulan-bulanan warga saat berusaha mengamankan seorang begal dari amuk massa.

Apesnya, dia malah dipukuli dan dilempari hingga terpaksa kabur. Kejadian berlangsung di Kelurahan Kemiri, Lubukpakam, Sumut, Minggu (21/5) jelang malam kemarin.

BACA JUGA: Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Nekat Gebuk Wajah Polisi

Dua warga telah diamankan karena dianggap sebagai otak penyerangan. Awalnya, Minggu sore itu Misman selaku anggota dapat giliran piket.

Seiring waktu, dia mendapat telepon jika ada pelaku begal tertangkap dan diamuk massa.

BACA JUGA: Berduaan dengan Janda di Mobil, Tiba-Tiba Digedor

Usai mendapatkan lokasi kejadian, dia pun bergegas bersama rekannya, Bripka Hendri Silaban. Setiba di TKP, Misman memperkenalkan diri selaku personel Polres Deliserdang.

Diduga masih belum puas melampiaskan emosi, seorang warga bernama OK Alamsyah Putra, 39, spontan menjawab bahwa (amuk massa atas begal) ini bukan urusan polisi.

BACA JUGA: Lagi sama Pacar Dipukul, Sudah ke RS Masih Dikejar, Ditusuk

Tak sekedar melarang ikut campur. Warga Jalan Pendidikan ini juga mendorong Misman. Tindakan Alamsyah seketika menyulut emosi Muhammad Nur Halim alias Alim alias Salim (18).

Salim spontan mengeluarkan kata menghujat. “Polisi K*****. Mati pun aku jadi,” sebutnya sembari melayangkan pukulan kepada Misman. Pemukulan itu kontan memancing reaksi warga lainnya. Miswan dikerumuni lalu dikeroyok.

Tak mau mati konyol, Misman pun memilih kabur. Namun upayanya meloloskan diri tidak mudah. Sebab warga yang masih kesal terus mengejarnya.

Beberapa orang bahkan melemparinya pakai batu. Beberapa batu ukuran sedang sempat mendarat tepat di kepalanya. Beruntung, saat itu helm masih dipakainya.

Sembari terus berlari, Misman minta tolong kepada pengendara yang melintas untuk diantarkan ke Mapolres. Setiba di komando, dia pun membuat laporan.

Atas laporannya, sejumlah personel Sat Reskrim bergerak ke lokasi kejadian. Sejam kemudian, OK Alamsyah Putra SPd dan Muhammad Nur Halim diamankan.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Teuku Fathir Mustafa melalui Kanit Jahtanras, Iptu Suhardiman mengatakan OK Alamsyah Putra SPd dan Muhammad Nur Halim telah ditetapkan tersangka.

“Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Karena ada warga juga melempar korban dengan batu. Tersangka dijerat pasal 214 ayat (1), pasal 160 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya. (man/ras)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Perempuan Ambil Pisau, Jleb! Jleb! Luka Tusuk Banyak Banget


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler