Alamak! Tiga Ibu Rumah Tangga Iseng Sebar Video Hoaks Penculikan Anak

Kamis, 27 Februari 2020 – 06:25 WIB
Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Tim Sergap Garda Blambangan Polresta Banyuwangi, Jatim menangkap tiga ibu rumah tangga yang menyebarkan video hoaks soal penculikan anak.

Ketiganya adalah RF, TF, dan AR. Para ibu ini mengunggah dan menyebarluaskan berita dan video hoaks penculikan anak yang disebut terjadi di sebuah sekolah dasar di Banyuwangi.

BACA JUGA: Waspada! Murid SD Ini juga Nyaris Diculik Para Penculik Anak Bermobil Hitam

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, awalnya terdapat video yang belakangan diketahui direkam di sebuah sekolah di Kabupaten Kediri.

"Kemudian disebarkan ulang melalui akun media sosial yang dimiliki tiga ibu tersebut. Dalam posting-annya itu, ketiga ibu menyatakan peristiwa dalam video terjadi di sebuah sekolah di Kecamatan Kota, Kabupaten Banyuwangi," ujar Kombes Arman.

BACA JUGA: Anggota TNI Sertu Susanto Gagalkan Penculikan Anak di Medan

Lantaran sudah sangat meresahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Banyuwangi, agar waspada terhadap penculikan anak.

Mengetahui ada kejanggalan, polisi Banyuwangi segera melakukan patroli dunia maya.

Hasilnya, polisi mengamankan RF, TF, dan AR yang menyebarkan berita hoaks tersebut. "Kami berhasil melacak akun penyebar berita hoaks, dan berhasil menangkap pelaku," sambung Kombes Arman.

Saat dimintai keterangan, pelaku AR mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut.

AR selaku penyebar berita dan video hoaks penculikan, akhirnya meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan keresahan orang banyak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (JO) pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Para ibu rumah tangga itu terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler