jpnn.com, JAKARTA - Dua pelaku pencurian kenceraan bermotor berinisial JA, 34, dan IM, 21, ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Bangka Raya, Mampang, Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat hendak mencuri sepeda motor di Jalan Bangka Raya.
Namun, aksinya itu tak berjalan mulus lantaran saat salah satu pelaku hendak membongkar lubang kunci motor dengan letter T, alarm motor tersebut langsung berbunyi dengan kencang.
"Aksi kedua pelaku akhirnya diketahui warga sekitar, keduanya berusaha kabur tetapi petugas yang sedang berpatroli dan warga berhasil meringkusnya," ungkpanya kepada wartawan, Selasa (27/10).
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Mampang.
BACA JUGA: Beredar Surat Atas Nama Gubsu Minta Uang ke Perusahaan, Edy Rahmayadi Bilang Begini
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Edy Rahmayadi: Cari Orangnya Itu, Saya Pengin Tahu Siapa Pemiliknya
BACA JUGA: Apes, Pelaku Curanmor tak Jadi Bawa Kabur Motor, Terjebak pula di Gang Buntu
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama