PASARWAJO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 1 Siompu Barat, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terhadap salah seorang siswa SMPN 2 Siompu Barat, LS (inisial) yang masih berusia 13 tahun berakhir damai. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer, Jamaluddin (41) dibebaskan pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat laporan tuduhan pencabulan dari pihak korban.
Kapolsek Siompu Barat, Ipda Salimin yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menjelaskan pada Jumat (1/1) pihak keluarga korban memilih mencabut laporannya dengan alasan masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pertimbangannya, pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
"Kami hanya sebatas memfasilitasi kedua pihak, setelah pihak korban, masalah ini kami juga sudah kordinasikan dengan kapolres sebagai pimpinan kami," tutur Salimin seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Senin (4/2).
Sebelumnya Kapolsek Siompu Barat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan tidak senonoh (pelecehan seksual) oleh oknum guru tersebut pada Minggu malam (22/1) sekira pukul 20.00 Wita.
Kejadian berawal saat korban sedang jalan-jalan dengan Rahip (13) yang juga teman sekolah korban di SMPN 2 Siompu Barat. Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua pelajar tersebut dengan menunggangi sepeda motor. Saat itu juga pelaku meminta Rahib pulang dengan alasan sudah malam, sementara korban diminta naik ke atas motor untuk selanjutnya diantar pulang ke rumah pamannya.
Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan permintaan pelaku yang mengantar korban ke rumah pamannya. Namun pelaku justru tidak mengantar pulang korban ke rumah pamannya, justru dibawa oleh pelaku di sekitar kebun yang sepih. Ditempat tersebut pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban sempat melawan namun pelaku tetap memaksa bahkan sempat menampar korban sambil terus meraba dan memegangi alat vital korban. Beruntung korban berhasil melepaskan diri, meski lengan bajunya harus robek akibat ditarik oleh pelaku. Korban yang melarikan diri langsung berteriak minta tolong, ditempat tersebut korban kembali bertemu Rahip yang ternyata diam-diam mengikuti pelaku dari belakang saat pelaku mengantar korban.
Selain bebas dari jeratan hukum, pelaku juga tidak mendapat sangsi tegas dari pihak sekolah. Meski perbuatan pelaku secara tidak langsung telah mencorong nama baik sekolah, tetapi Kepala SMAN 1 Siompu Barat tidak memberikan sangsi tegas terhadap pelaku. Alasannya karena pelaku merupakan guru tidak tetap (honorer).
"Yang bersangkutan itu bukan PNS, jadi tidak ada landasan hukumnya jika kita kasih sangsi. Paling sangsi sosial saja yang dia dapat akibat perbuatannya," tukas Kepsek Drs Abidin diujung telepon selulernya. (m4/awa/jpnn)
Kapolsek Siompu Barat, Ipda Salimin yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menjelaskan pada Jumat (1/1) pihak keluarga korban memilih mencabut laporannya dengan alasan masalah tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pertimbangannya, pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
"Kami hanya sebatas memfasilitasi kedua pihak, setelah pihak korban, masalah ini kami juga sudah kordinasikan dengan kapolres sebagai pimpinan kami," tutur Salimin seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Senin (4/2).
Sebelumnya Kapolsek Siompu Barat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan tidak senonoh (pelecehan seksual) oleh oknum guru tersebut pada Minggu malam (22/1) sekira pukul 20.00 Wita.
Kejadian berawal saat korban sedang jalan-jalan dengan Rahip (13) yang juga teman sekolah korban di SMPN 2 Siompu Barat. Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku datang menghampiri kedua pelajar tersebut dengan menunggangi sepeda motor. Saat itu juga pelaku meminta Rahib pulang dengan alasan sudah malam, sementara korban diminta naik ke atas motor untuk selanjutnya diantar pulang ke rumah pamannya.
Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan permintaan pelaku yang mengantar korban ke rumah pamannya. Namun pelaku justru tidak mengantar pulang korban ke rumah pamannya, justru dibawa oleh pelaku di sekitar kebun yang sepih. Ditempat tersebut pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban sempat melawan namun pelaku tetap memaksa bahkan sempat menampar korban sambil terus meraba dan memegangi alat vital korban. Beruntung korban berhasil melepaskan diri, meski lengan bajunya harus robek akibat ditarik oleh pelaku. Korban yang melarikan diri langsung berteriak minta tolong, ditempat tersebut korban kembali bertemu Rahip yang ternyata diam-diam mengikuti pelaku dari belakang saat pelaku mengantar korban.
Selain bebas dari jeratan hukum, pelaku juga tidak mendapat sangsi tegas dari pihak sekolah. Meski perbuatan pelaku secara tidak langsung telah mencorong nama baik sekolah, tetapi Kepala SMAN 1 Siompu Barat tidak memberikan sangsi tegas terhadap pelaku. Alasannya karena pelaku merupakan guru tidak tetap (honorer).
"Yang bersangkutan itu bukan PNS, jadi tidak ada landasan hukumnya jika kita kasih sangsi. Paling sangsi sosial saja yang dia dapat akibat perbuatannya," tukas Kepsek Drs Abidin diujung telepon selulernya. (m4/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngiler Ngontel, Kakek Gondol Polygon
Redaktur : Tim Redaksi