Alasan Ekonomi, Angka Perceraian Terus Meningkat

Sabtu, 08 Juni 2013 – 03:41 WIB
ANDOOLO - Disharmonisasi pasangan suami istri dalam rumah tangga keluarga yang tak dapat lagi dipertahankan bisa berujung pada perceraian. Tiga penyebab perceraian disebut karena faktor ekonomi, sosial maupun adanya pihak ketiga.
 
Ketua Pengadilan Agama (PA) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,  Syamsul Rijal  mengaku perkara perceraian yang masuk di lembaga peradilan itu mengalami peningkatan sejak berdiri Januari 2012 silam.
   
Cerai gugat yang dilayangkan istri terhadap suami masih mendominasi perkara. "Untuk tahun 2012 perkara cerai yang masuk mencapai 90 gugatan yang dilayangkan oleh istri terhadap suami. Sedangkan tahun 2013 terhitung Januari hingga Mei sudah 70 perkara," ujar Syamsul seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/6).

Tak hanya masyarakat biasa yang memasukan gugatannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun turut berpolemik dalam kasus gugatan perceraian. "Untuk PNS, pada tahun 2012 ada delapan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan, sedangkan ditahun 2013 ada tiga yang diajukan," katanya.
   
Tetapi pihak pengadilan tak serta merta mengakomodir PNS yang bakal mengajukan gugatan sebelum ada persetujuan dari pimpinan kepala daerah  untuk menyetujui perceraian tersebut. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1985 tentang izin cerai.

"Biasanya kalau PNS kita lakukan penundaan selama enam bulan sebelum ada persetujuan dari bupati untuk mengajukan gugatan cerai," tandasnya. (cr2/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minuman Suplemen tak Lebih Baik dari Kopi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler