Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi

Selasa, 21 Juni 2022 – 19:20 WIB
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung dengan terdawa M Sulton, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO-Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu diputus bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah.

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

"Memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa.

Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim menilai ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa, namun, tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

BACA JUGA: Perempuan Diajak ke Hotel, 7 Orang Melakukan Aksi Tak Terpuji

Jaksa Roosman Yusa seusai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.

Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Tidak hanya Sulton, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir Temukan Plastik Hitam Bergerak-gerak, Betapa Terkejutnya Dia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler