Alasan Mabes Polri Kenakan Pasal Pembunuhan

Kamis, 12 September 2013 – 12:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah berani berasumsi pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi merupakan pembunuhan terencana, bukan aksi terorisme sebagaimana terjadi dalam tiga kasus penembakaan polisi sebelumnya yang terjadi Ciputat dan Pondok Aren, Tengerang Selatan beberapa waktu lalu.

Makanya, Mabes Polri akan menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan 338 KUHP soal pembunuhan. Serta pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului kekerasan sehingga menyebabakan meninggalnya Aipda Anumerta Sukardi di depan Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Selasa (10/9) malam.

BACA JUGA: Pastikan Penembak Sukardi Bukan Teroris

"Antara kasus terdahulu di wilayah perbatasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan kemungkinan berbeda dengan kasus terakhir (Sukardi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (12/9).

Ronny menegaskan, kepolisian selaku penyidikan selalu berdasarkan pada KUHP dalam penyelidikan. Berdasarkan aturan KUHP, maka fakta dan bukti di lokasi kejadian, tempat lain, keterangan saksi, hingga hasil otopsi itu menjadi dasar untuk menerapkan pasal pidana mana yang cocok dengan kejadian ini.

BACA JUGA: Siap Lepas Status PNS, Sikap Dino Diapresiasi

"Sementara ini, pasal yang cocok kita terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan, yakni Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 ayat 4 kuhp pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Penyidik, kata Ronny, harus fokus kepada motif dari pembunuhan tersebut. Dia tidak ingin yang menjadi bagian dari asumsi itu justru membiaskan arah penyidikan yang seharusnya bertitik tolak pada fakta, pada bukti-bukti di lapangan.

BACA JUGA: Anis Matta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Fathanah

Nah, perbedaan kasus penembakan polisi sebelumnya dengan pembunuhan Sukardi yang diprediksi kuat sebagai pembunuhan berencana, menurut Ronny, dilihat dari modus operandinya. Karena pelaku tidak akan bisa menghadang dan menembak korban tanpa direncanakan sebelumnya.

"Dia (pelaku) tidak merebut barang barang yang dikawal, dia hanya mengambil senjata. Kemudian dilihat dari fakta di lapangan, modus operandi yang dilakukan ini lebih pas kita terapkan pasal 340 subsider pasal 338. Jadi pembunuhan yang direncanakan subsider pembunuhan. Itu sementara," pungkasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Dini Menyebut Kasus SKK Migas Mentok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler