“Masa 8 provinsi disetarakan levelnya dengan UU pemerintahan daerah?”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (12/10).
Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.
Jika UU terkait PPDK ini berdiri sendiri, menurut Gamawan akan berimplikasi pada sejumlah hal lain. Diantaranya terkait pengaturan di laut. Karena selama ini, ada perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku. “Nah kalau ini disahkan (RUU PPDK menjadi UU,red), bagaimana efeknya terhadap kewenangan Gubernur?”ujarnya kemudian
Oleh sebab itu dalam hal ini, pemerintah menurut Gamawan lebih cenderung melihat masalah PPDK lebih baik dimasukkan dalam UU Pemda. Dan atas hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah pengkajian-pengkajian. “Jadi ini sikap pemerintah,”ujarnya dengan tegas.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini memberi contoh semisal terkait Provinsi Maluku. “Itu hanya 5 persen darat 95 persen laut. Nah kalau itu kan berarti variabel laut yang dipakai. Maka masukkan saja variabel itu ke dalam DAU (Dana Alokasi Umum,red). Dan itu bisa masuk dalam UU 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini standing pemerintah,”ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Jadi Bintang Rakernas PDIP
Redaktur : Tim Redaksi