Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Menurut dia, penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk optimalisasi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI dari sektor pajak.

BACA JUGA: Oknum ASN Penendang Pengendara Perempuan Ditangkap Polisi, Bupati Sinjai Buka Suara

"Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang besar untuk Pemprov DKI itu kendaraan bermotor," ujar Ariza, Kamis (15/9).

Ketua DPD Partai Gerindra  DKI Jakarta ini meminta masyarakat turut memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga akhir 2022 tersebut.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Selanjutnya, dana yang terkumpul diharapkan bisa digunakan untuk biaya pembangunan ibu kota.

"Jadi kami minta semua warga agar bisa lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," kata dia.

BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat yang melakukan pembayaran atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Parkir

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i. Pajak Reklame

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

k. Pajak Air Tanah (PAT).

Adapun, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. BPHTB

h. PKB

i. PajakReklame

j. PAT.

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BPHTB

g. Pajak Reklame

h. PBB-P2

i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Parkir

d. Pajak Hiburan

e. PBBKB

f. BBNKB

g. PKB

h. Pajak Reklame. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler