Alasan Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun

Senin, 08 Mei 2017 – 01:06 WIB
KONFERENSI PERS: Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman dan Muhammad Mustangin siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.

Mereka berkaca pada janji pemerintah yang belum membayar sisa pelunasan pembayaran intan.

BACA JUGA: Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun

Para penambang itu sudah menyewa tiga pengacara asal Kalimantan Selatan. Yakni, Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman, dan Muhammad Mustangin.

Mereka siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat pada 1965 silam.

BACA JUGA: Kisah Pengusaha Kalsel Pinjami Zakir Naik Jet Pribadi

Sabri mengatakan, pemerintah berjanji akan membayarkan sisa harga intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan.

Yakni, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.

BACA JUGA: SEBARKAN! 5 Napi Ini Kabur, Lihat Baik-baik Mukanya

Hal itu, sambung Sabri, tertuang dalam janji tertulis pemerintah Indonesia melalui nota dinas Departemen Pertambangan tahun 1965 silam .

“Namun, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kapan pembayaran sisa yang dijanjikan itu. Sebab, hingga kini yang sudah diterima oleh 25 penambang, baru uang panjar senilai Rp 200 juta. Ketika itu, uang tersebut dipakai untuk bertolak haji bagi semua penemu intan Trisakti,” katanya, Sabtu (6/5).

“Kami sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2017 lalu,” imbuhnya.

Dia menerangkan, sidang sudah berjalan dua kali. Namun, perwakilan pemerintah Indonesia tak hadir pada saat sidang tersebut.

Sidang pertama dilaksanakan pada 27 April lalu. Sidang kedua digelar pada 4 Mei 2017.

Sabri mengatakan, sidang ketiga akan dihelat kembali pada 18 Mei mendatang.

“Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara RI belum juga berhadir. Kami menyesalkan ini,” tutur Sabri.

Sabri mengaku tak mau tahu keberadaan intan Trisakti tersebut.

Mereka hanya menuntut haknya sebagai penemu intan yang kabarnya terbesar di Indonesia.

“Berat intan Trisakti yang 166,75 karat itu, jika ditaksir saat ini nilainya mencapai Rp 10 triliun. Jadi, sangat jauh dari harga yang dibayarkan oleh pemerintah dahulu,” tegasnya.

Kenapa mereka baru menggugat? Masdari mengatakan, tuntutan pembayaran yang dijanjikan pemerintah hingga kini belum juga dibayar.

“Yang dibayarkan sebelumnya hanya panjar. Jadi, kami menagih janji,” tambah Masdari. (mof/ran/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Kerusakan Moral, Galakkan Magrib Mengaji


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler