Alasan Sibuk, Wali Kota Tangsel Batal Diperiksa Bawaslu

Rabu, 14 Desember 2016 – 15:49 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten gagal memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany pada Selasa (13/12), karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

“Barusan kita sudah dapat kabar yang bersangkutan (Airin) tidak bisa hadir hari ini. Mereka meminta pengunduran waktu. Kita sudah kirim surat undangan kedua,” kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi melalui rilis diterima Rabu (14/12).

BACA JUGA: Beginilah Cara Ahok Agar Bisa Bertemu Warga dari Berbagai Daerah di Jakarta

Selain Airin, Bawaslu juga akan memeriksa Ketua Tim Pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy, untuk wilayah Tangerang Selatan, Saleh Asnawi dan Siti Chadijah selaku anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKS.

Ketiganya akan dimintai keterangan atas laporan tim kuasa hukum calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten nomor 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Astirudin Purba beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pak Sabam Kumpulkan Kader PDIP demi Menangkan Ahok

Astiruddin Purba menjelaskan, laporan ke Bawaslu Banten karena kampanye yang dilakukan Airin Rachmi Diany tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah saat menggantikan kampanye WH-Andika.

"Jadi setelah kami telusuri, yang bersangkutan (Airin) ini ternyata diketahui tidak mengantongi surat izin cuti sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2016 lalu," kata Astiruddin.

BACA JUGA: Ahok: Buat Apa Coba Merek Baru yang Belum Teruji

Astiruddin juga membuat laporan terkait dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi saat Airin melakukan kampanye di Kampung Jati, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Pada kegiatan tersebut kami menduga ada praktik money politics berupa pemberian dan penyebaran amplop di tempat tersebut. Amplop yang diberikan kami duga isinya berupa uang,” kata Astiruddin.

Bawaslu Banten sebenarnya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Airin Rachmi Diany pada Selasa (13/12). Namun pemanggilan tersebut terpaksa dibatalkan karena Airin tidak bisa meninggalkan kegiatan dinasnya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.

"Barusan kita dapat kabar dari yang bersangkutan kalau tidak bisa hadir hari ini. Mereka meminta supaya jadwal pemanggilannya diundur," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono.

Pramono mengaku telah mengirimkan surat undangan yang kedua kepada Walikota Tangerang Selatan tersebut untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan.

"Tadinya kita panggil untuk mintai keterangan. Pihak pelapor sendiri sudah kita minta keterangan langsung saat menyerahkan laporan agar tidak ribet lagi. Tapi kalau terlapor hari ini tidak bisa hadir, kita sudah kirimkan surat undangan yang kedua," ujar Pramono.

Menurut Pramono, pemeriksaan terhadap Airin ini kemungkinan akan diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel.

"Sesuai standar operasional prosedur (SOP), pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Kantor Panwas Kota Tangerang Selatan. Dari pihak Bawaslu Banten paling akan mengirim tim ke sana," ujarnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuci Darah Dibayari BPJS, Bu Meilia Hua Berterima Kasih ke Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler