Alasan tak Cukup Bukti, Bandar Togel Dilepas

Senin, 30 Januari 2012 – 15:58 WIB

RUMBIA - Dugaan HL, sebagai pengedar ataupun bandar kupon putih di Kabaena belum bisa dibuktikan polisi. Bersama dua rekannya,  HP (35), dan AK (29), pria 40 tahun ini pun terpaksa dilepas polisi, meski dia sudah meringkuk di tahanan Polres Bombana kurang lebih 10 hari. "Belum cukup bukti makanya dilepas," kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Todoan Gultom, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (29/1).
   
Kasat Reskrim menuturkan, HL dan dua rekannya memang pernah di tangkap personilnya awal Januari lalu, karena diduga menjadi bandar kupon putih. Saat ditangkap,  polisi menemukan uang tunai  Rp 87 ribu dan satu buah handphone dari badannya.
   
Berbekal temuan tersebut, pihaknya lalu mendalami keterlibatannya dengan memeriksa insetif HL. Setelah beberapa hari diperiksa, kasus HL Cs belum bisa dilanjutkan karena bukti yang mengarah ke judi kupon  seperti kertas rekapan  dan shio tidak ditemukan.
   
"Saat ditemukan, uang 87 ribu rupiah itu semula dicurigai sebagai hasil penjualan togel. Setelah diselidiki intensif, ternyata uang pribadinya dan bukan hasil penjualan kupon putih sehingga tidak cukup untuk dilanjutkan. Makanya kasusnya kami tangguhkan dulu. Jika suatu saat ada bukti yang mengarah, maka kasusnya akan kami lanjutkan kembali," janji Kasat Reskrim. (nur/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP, Tabrak 15 Pengendara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler