jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat pemilik SMA SPI sampai saat ini masih belum memasuki persidangan.
Berkas yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, rupanya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan berkas tersangka JE sudah diterima pihaknya pada 17 September 2021.
"Setelah kami teliti, berkas tersebut masih belum lengkap alat bukti terhadap pasal sangkaan," ujar Fathur saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Pihaknya saat ini sedang meminta seluruh bukti yang mengarah kepada sangkaan segera dilengkapi agar tersangka dapat didakwa.
"23 September 2021 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap (P18). Selanjutnya, 30 September berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19)," ungkap dia.
Berkas perkara itu harus dilengkapi agar kasus tersebut segera naik ke meja hijau. Sayangnya, Fathur tidak menjelaskan bukti apa saja yang belum terpenuhi penyidik.
"Berkas perkara ini harus dilengkapi 14 hari sejak dikembalikan ke tangan penyidik," pungkas Fathur. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Setyo Soal Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembacokan di Depan SD Tertangkap, Motifnya Terungkap, Ternyata
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra