Informasi dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), dua hari sebelum kejadian, listrik di kawasan tersebut kedap-kedip. Kadang menyala dengan terang, tapi tiba-tiba padam. Usut punya usut, kejadian itu diduga disebabkan meledaknya trafo di kawasan tersebut.
"Lampu dan televisi di rumah tiba-tiba meledak. Akibat kejadian tersebut, TV dan kulkas saya mengeluarkan asap dan tidak bisa dihidupkan lagi," kata Ketua RT 02 RW II Kubudalam, Sesi Astimang.
Sesi mengatakan, ada sekitar 300 rumah di RW I dan RW II yang terkena efek dari jaringan listrik tersebut dan mengakibatkan sejumlah peralatan elektronik warga rusak.
"Sebelumnya jaringan listrik memang bermasalah. Spaning lampu turun naik. Namun pada pagi kejadian tersebut, malah parah membuat warga mengalami kerugian materil," ujarnya.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh Sesi Astimang bersama warga lainnya ke PLN Rayon Kuranji. Saat pemeriksaan, ternyata trafo di kawasan itu meledak.
Saat petugas PLN memperbaiki trafo tersebut, ternyata terjadi kerusakan pada saluran kabel udara tegangan rendah (SKUTR) sejak Sabtu (1/12). "Kami berharap PLN mau mengganti rugi kerusakan yang dialami warga," harap Sesi.
Leni Zalfitri, 30, warga lainnya mengaku 2 unit kulkasnya mengeluarkan asap dan tidak lagi berfungsi. "Kami berharap betul pimpinan Rayon Kuranji mengganti kerusakan alat elektronik warga. Meski pihak PLN tidak bisa mengganti dengan baru, memperbaiki alat elektronik kami yang rusak juga tidak apa-apa," harap tambah Jon Erfan, 43 warga lainnya.
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, Erison AW mengatakan, mengacu pada UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, PLN harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga. "Jika benar kerusakan alat elektronik itu disebabkan tinggi rendahnya tegangan listrik, PLN harus bertanggung jawab dan mengganti semua kerusakan alat elektronik tersebut," kata Erison.
Pada Pasal 4 UU No 8/1999 menyebutkan, semua konsumen berhak mendapatkan pelayanan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan terhadap jasa yang disediakan oleh pihak perusahaan. "Dengan pasal 4 itu, warga berhak mendapatkan ganti rugi," ujar Erison yang juga wartawan itu.
Ia juga mengimbau masyarakat berani menuntut hak-haknya dengan mengadukan buruknya pelayanan perusahaan swasta dan BUMN ke BPSK untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala PLN Rayon Kuranji, Asril Muas, menyebut kejadian itu akibat gangguan alam. "Seperti, gangguan dari burung dan lainnya. Akibatnya, tegangan satu rute ke perumahan Kubudalam terganggu. Warga Kubudalam telah mengadu ke PLN Kuranji. Kami pun telah menjelaskan kepada warga. Besok, kami akan data kerusakan dialami warga," katanya.
General Manager PLN Sumbar, Judi Winardi ketika dihubungi Padang Ekspres mengatakan, akan meninjau ke lapangan kerusakan jaringan listrik di Kubudalam. Terkait adanya kerusakan alat elektronik diduga akibat jaringan listrik, Winardi belum bisa memutuskan dan memastikan adanya ganti rugi. "Kami akan membicarakan permasalahan ganti rugi, setelah petugas melakukan peninjauan ke lapangan," ujarnya. (w)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kayu Illegal Logging Raib
Redaktur : Tim Redaksi